Polsek Pamulang Berhasil Ungkap 11 Kasus Dalam Waktu 3 Bulan, Curanmor Hingga Pembunuhan 

Polsek Pamulang Berhasil Ungkap 11 Kasus Dalam Waktu 3 Bulan, Curanmor Hingga Pembunuhan 

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - TANGSEL - Polsek Pamulang telah berhasil mengungkap 11 kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana dalam periode waktu bulan Agustus 2024 hingga November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Riskyadi Saputro S,I,K, didampingi oleh Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H., M.M. Dalam konferensi persnya di halaman Kantor Polsek Pamulang, Tangsel. Jum'at 8/11/2024.

" Jadi, dalam periode kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024 Unit Reskrim Polsek Pamulang dibantu Unit Reskrim Polres Tangsel telah berhasil mengungkap sebelas kasus diwilayah hukum Polsek Pamulang, Polres Tangsel," katanya kepada awak media.

Sebelas kasus tersebut masing-masing berupa tindak pidana curanmor, percobaan pembunuhan, penggelapan, pencabulan dan pemalsuan beberapa surat-surat penting hingga uang palsu.

Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan salah satu kasus tindak pidana yang menarik perhatian adalah curanmor yang kedapatan membawa senpi (Senjata Api) pelaku sempat melawan, sehingga mendapatkan tindakan tegas dari jajaran Satreskrim Polsek Pamulang.

"Salah satunya kasus curanmor yang beberapa waktu lalu terjadi di Benda Baru. Pelaku tersebut kami beri tindakan tegas dan terukur karena menodongkan senjata api kepada petugas kami," ungkapnya.

Dan, pengungkapan kasus lainnya dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang terjadi di Jl. M. Toha Pertigaan Kunir, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, pada Jum'at 30/8/24.

Dengan modus operandi, Pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau pada bagian pundak sebelah kanan, punggung kanan, punggung, paha kiri dan tangan sebelah kanan, karena pelaku merasa sakit hati dan tidak terima atas kata-kata korban yang diucapkan di depan orang banyak.

Dalam kasus tersebut korban inisial D.S.I meninggal dunia di RS. Mitra Keluarga sementara pelaku inisial A.G.N dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Dev)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow