Polres Tangsel Berhasil Ungkap 4 Kasus Penculikan dan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur 

Polres Tangsel Berhasil Ungkap 4 Kasus Penculikan dan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur 

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gelar Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang Selasa, 17 September 2024, yang berhasil mengungkap 4 kasus sekaligus Penculikan dan kekerasan seksual pada anak. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2024 dan tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan, kasus pertama merupakan kasus penculikan dan pencabulan pada anak yang terjadi pada Minggu, 8 September 2024 di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Terangka MB laki-laki (49) menculik dan mencabuli korban A berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menghampiri korban lalu menawarkan korban dan dua orang temannya untuk diantarkan pulang sampai ke rumah.

Kemudian tersangka juga menjanjikan mereka akan diberikan uang Rp 20 ribu. Namun dalam perjalanan, tersangka  menurunkan teman korban dan hanya membawa korban hingga dilakukan pencabulan diwilayah Cisauk.

“Tersangka berupaya mencari korban anak dibawah umur yang dapat dibawa pergi dengan mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang. Setelah berhasil membawa pelaku, mereka di ancam akan dilakukan kekerasan jika tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan tindakan asusila,” ungkap Victor 

Kapolres menjelaskan kasus kedua terjadi pada bulan Oktober tahun 2023 di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban yang berinisial F perempuan (11) dicabuli tersangka H laki-laki (51) yang merupakan bapak tiri korban. Tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2014.

Berawal dari terpancingnya tersangka ketika melihat korban yang sedang berada dirumah pada saat rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya tersangka menyalurkan hasrat seksualnya terhadap korban dengan melakukan tindakan asusila terhadap korban

“Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapa pun,” jelas Victor.

Kasus ketiga terjadi pada bulan Agustus tahun 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Korban berisial N perempuan (15) dicabuli tesangka berinisial S.H laki-laki (45) yang merupakan bapak kandung korban. Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

“Dengan modus menurut Victor adalah tersangka memasuki kamar tidur korban, lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” ungkap Victor.

Kemudian kasus keempat dijelaskan Victor terjadi pada 4 Juli tahun 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban bejumlah 7 orang anak dibawah umur yang pelakunya juga merupakan anak dibawah umur.

Tersangka R, laki-laki (13) mencabuli ke-7 tersangka di taman bermain di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah itu korban dengan teman-temanya bertemu dengan ABH.

“Oleh tersangka satu persatu korban dipaksa untuk membuka celana mereka jika tidak mau, akan dipukul,” ujar Victor.

Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 terkait penculikan, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 mengenai tindak asusila terhadap anak, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (RN/Dev)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow