Polres Tangsel Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor yang Dilakukan Pasutri, Aksinya Sudah 100 Kali 

Polres Tangsel Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor yang Dilakukan Pasutri, Aksinya Sudah 100 Kali 

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - TANGSEL - Wilkum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) bersama teman-temannya diwilayah Pagedangan, Tangsel. Sabtu, 7 September 2024.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang S.H,S.I.K, M.Si menyampaikan, Awal pengungkapan kasus ini kami menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 22/8/2024, adanya diduga kegiatan tindak kejahatan dengan modus jual beli kendaraan bermotor (R2). yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) diwilayah Pagedangan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan penangkapan terhadap dua orang yaitu pasutri dengan inisial Y.A.S dan S.A yang diketahui suaminya berprofesi sebagai security di sebuah perumahan dan perniagaan di Kecamatan Pagedangan."

"Kemudian dari kedua pelaku didapati barang bukti sejumlah 8 unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah," ujarnya.

Selanjutnya pada tanggal 23/8/2024 berdasarkan keterangan Y.A.S dan S.A tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penadahan kendaraan R2 yang juga diduga hasil kejahatan di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Pagedangan dengan inisial Z dan P.Y," ungkapnya.

"Dari kedua tersangka Z dan P.Y kami mendapati 2 unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah beserta satu buah kunci leter T."

Lebih lanjut lagi Kapolres mengatakan, kemudian dari keduanya, tim gabungan melakukan pengembangan kembali pada tanggal 24/8/2024 dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan R2 di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan inisial R.A.S dan N.

Dan mendapati barang bukti 3 unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

Dari hasil pengembangan tim gabungan kembali pada tanggal 28/8/2004 berhasil menangkap dua orang pelaku penadah kendaraan R2 hasil kejahatan dengan inisial Y.S dan S.M di kos-kosannya diwilayah Palmerah, Kota Jakarta Barat. Namun pada saat diamankan kedua pelaku kedapatan membawa Senjata Api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru dan satu butir selongsong serta satu buah kunci leter T.

Masih dalam pengembangan pada tanggal 5/10/2024 tim gabungan juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan R2 dengan inisial S dan I di kampung Bitung, Kecamatan Curug dan didapati 2 Unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, beserta dua mata kunci leter T.

"Jadi dari hasil pengembangan berhasil diamankan sebanyak 8 orang tersangka dengan wilayah yang berbeda-beda," cetusnya.

Modus operandi masing-masing tersangka melakukan pencurian terhadap korbannya dengan cara membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah dari hasil kejahatan pencurian. 

Dalam pengakuannya Y.A.S telah melakukan aksinya selama kurang lebih 1 tahun dan dilakukan sebanyak 100 kali dengan harga antara 5 juta sampai 5 juta 500 dan setiap penjualan mendapat keuntungan 500.000  yang dalam setiap aksinya Y.A.S dibantu oleh S.A istrinya yang dijual belikan ke berbagai wilayah khususnya daerah Sumatera," pungkasnya.

Terakhir Kapolres Tangsel menegaskan, untuk sementara dari total 14 unit kendaraan R2 yang sudah diamankan 5 unit sudah diketahui kepemilikannya dan 9 unit belum diketahui kepemilikannya. Untuk itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan nya agar segera memberikan laporannya kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti.

Dan para tersangka dapat dikenakan pasal pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan/Tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No.12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Rany)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow