PMII Unpam Gelar Konsolidasi Tuntut Pemkot Tangsel Benahi Perwal 58 Tahun 2019
Tangsel - MataRadar.id, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisaris Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang di kota Tangsel yang menyebabkan banyaknya kecelakaan bahkan menelan korban jiwa oleh kendaraan besar. Pamulang, 04 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui Perwal No. 58 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Ibu Airin selaku Walikota Tangsel pada saat itu. Tetapi pada prakteknya Perwal tersebut tidak ditegakkan sebagaimana semestinya, Hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan keresahan apakah Perwal ini benar-benar terimplementasikan secara nyata di kota Tangerang Selatan ? Ujar Resta Rapukal selaku Ketua PMII KOMNIVPAM.
Perlu diketahui isi Perwal no. 58 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi "pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB". Tetapi pada prakteknya masih banyak truk besar yang melintas diluar jam operasional tersebut.
Kami PMII KOMNIVPAM Mengkaji beberapa kasus yang telah terjadi belakangan ini di Kota Tangerang Selatan yang berhubungan dengan Perwal tersebut dan kita menarik kesimpulan bahwasannya Perwal ini tidak berjalan di Kota Tangerang Selatan. Dari beberapa korban kecelakaan akibat truk besar salah satunya adalah Anggota terbaik PMII KOMNIVPAM. Ini membuktikan gagalnya penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 di kota Tangerang Selatan. Ujar Ananda M. Azkalfata selaku Wakil Ketua 2 PMII KOMNIVPAM. Selasa, 04 Juni 2024.
Dengan ini PMII Komisariat Universitas Pamulang menyatakan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan gagal dalam melaksanakan dan menegakan Perwal No. 58 tahun 2019. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah kota Tangerang Selatan segera membenahi dan mengevaluasi Instansi-Instansi yang berhubungan dalam Perwal ini.*Dev*
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow