Perusakan Posko Salah Satu Ormas di Setu diselidiki Polda Metrojaya dan Polres Tangsel
MataRadar.id - Tangsel - Posko salah satu ormas di Jl. Puspitek (perempatan muncul) Kel. Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dirusak oleh kelompok ormas lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. Perusakan dan Pembakaran Posko terjadi pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 19.20 Wib.
Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika saksi berinisial FND sekitar pukul 19.20 Wib didatangi puluhan orang yang tiba tiba melakukan pengrusakan dan membakar posko salah satu ormas di Kec. Setu Tangerang Selatan. Saksi kemudian menyingkir karena jumlah mereka banyak, sekitar kurang lebih 5 (lima) menit mereka melakukan pengrusakan lalu meninggalkan lokasi.
“mendapati laporan tersebut personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP”ujar AKBP Victor, kepada wartawan Rabu 6 November 2024.
“Kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, logo salah satu ormas di Kec Setu tersebut terbakar sebagian, asbes posko rusak, warung rusak dan 1 ( satu) unit HP pemilik warung diambil oleh pelaku. Kejadian dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya dibantu Polres Tangerang Selatan” lanjutnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H. menjelaskan bahwa perusakan posko salah satu ormas di Setu berawal adanya perselisihan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Kab Bogor.
“Perusakan posko salah satu ormas di Kec Setu Tangerang Selatan tersebut berawal adanya permasalahan penguasaan lahan di gunung sindur Kabupaten Bogor antara kelompok ormas A dan kelompok ormas B. Kemudian kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP selanjutnya melakukan pengrusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut”jelas AKP Agil.
“Dihimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, apabila ada permasalahan atau perselisihan untuk selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana. Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana” tutupnya.(Dev)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow