Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi KTR 2024, Tegaskan Komitmen untuk Lingkungan Sehat
MataRadar.id - BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), berhasil meraih penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, pada acara Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) yang digelar oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, pada Selasa malam, 5 November 2024.
Sri Nowo Retno mengungkapkan bahwa kebijakan KTR di Kota Bogor telah dimulai sejak tahun 2009, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini dirancang untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bebas asap rokok, serta mencegah perokok pemula, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, guna mewujudkan Kota Bogor yang bersih dan sehat.
Selain itu, Kota Bogor juga memiliki peraturan yang melarang iklan produk rokok, yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok, serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan. Salah satu ketentuannya adalah larangan pemasangan baliho yang mempromosikan produk tembakau dan minuman beralkohol.
“Kota Bogor tegas dalam menerapkan kebijakan untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada 2015 dan 2020, Pemkot Bogor bahkan membatalkan partisipasi dalam acara olahraga internasional yang disponsori oleh industri tembakau,” ujar Sri Nowo Retno.
Sebagai bagian dari implementasi Perda KTR, Pemkot Bogor rutin melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Sejak 2010 hingga 2023, sebanyak 66 kali sidang telah digelar, dengan total 1.123 pelanggar yang dikenai sanksi, baik berupa teguran maupun denda. Total denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp29.047.000.
Hasil evaluasi penerapan Perda KTR pada tahun 2023 di 1.656 lokasi di Kota Bogor menunjukkan tingkat keberhasilan mencapai 78%, meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya (72%). Peningkatan ini mencerminkan kemajuan yang signifikan dalam pengendalian dan pencegahan dampak rokok di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Sri Nowo Retno menjelaskan bahwa sejak penerapan Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus mengalami peningkatan. Pada 2023, UHH meningkat sebesar 5,75 tahun dibandingkan dengan tahun 2009, sebuah indikator penting dari keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bogor.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus mendorong kualitas kehidupan masyarakat melalui penerapan kebijakan KTR, larangan iklan rokok, serta pembatasan promosi dan sponsorship rokok,” kata Retno.
Sementara itu, dalam arahannya, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya kebijakan KTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia juga menekankan perlunya penguatan komitmen dalam pengendalian tembakau, termasuk political will dari kepala daerah yang baru terpilih, serta pentingnya konsistensi dalam implementasi kebijakan, penguatan riset dan data, serta kolaborasi antar semua pihak untuk mendukung upaya ini.
Dengan penghargaan yang diterima, Pemkot Bogor semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok, demi masa depan yang lebih baik bagi warganya.(Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow