Negara Dalam Keadaan Genting !!! MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 202

Negara Dalam Keadaan Genting !!! MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 202

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna angkat suara soal rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang hasilnya dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024). Namun secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun.

Baginya, cara ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada awak media, Rabu (21/8/2024).

sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut mengatakan," Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" katanya.

Kemudian Peserta rapat ikut menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rany Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow