KPU Tangsel Tetapkan Sebanyak 1.058.127 DPT dan 286 ODGJ Masuk Daftar Pemilih 

KPU Tangsel Tetapkan Sebanyak 1.058.127 DPT dan 286 ODGJ Masuk Daftar Pemilih 

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini gelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Acara yang berlangsung pada Jum'at 20 September 2024 di Swiss-Belcourt hotel Serpong, dihadiri oleh jajaran Forkompinda, Bawaslu, Panwascam, PPK se-Kota Tangsel, dan undangan lainnya. 

"Hari ini pihaknya akan mempertanggung jawabkan dan menyampaikan data terkait DPT yang ada di kota Tangsel. Kita juga sudah melaksanakan pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Dan kita tetapkan di angka 1.058.127 jumlah DPT yang ada di Tangsel," hal tersebut dikatakan oleh 
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ 

'Menurutnya, jumlah tersebut lebih meningkat dari DPT sebelumnya, saat Pemilu 2024 sebanyak 1.022.237 pemilih dan saat ini capai di angka 1.058.127 artinya ada kenaikan sekitar 35.890 pemilih," ujarnya.

"Jumlah tersebut akan dijadikan acuan untuk persiapan logistik seperti pencetakan surat suara dan bilik suara," katanya.

Dia juga mengungkapkan, apresiasinya kepada seluruh PPPK dan stakeholder juga kepada Bawaslu dengan seluruh jajarannya Panwascam, PKS yang mengawal betul terkait dengan akurasi terkait dengan kemutakhiran dan komprehensifnya data pemilih kita," ungkapnya.

Dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan, KPU Tangsel berharap persiapan logistik dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Widya Victoria, Kepala Divisi perencanaan data informasi KPU Tangsel menambahkan,

"Alhamdulillah kita sudah memasuki pada tahap finalis pemutakhiran data daftar pemilih. Dan ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkada, di tingkat Provinsi maupun Kota Tangsel."

Sebelumnya diketahui, untuk penetapan DPT dimulai dari proses coklit, dan penentuan (Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada waktu lalu kami sudah berhasil tetapkan sebanyak 1.055.938. Sementara itu dari jumlah tersebut 516.892 pemilih adalah laki-laki dan 539.046 adalah perempuan se-Kota Tangsel.

"Dan dari 1.058.127 pemilih ada terdapat 2.342 jiwa masuk dalam kategori disabilitas. 286 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang terdata memiliki hak pilih di Pilkada Tangsel," ujarnya.

Widya menjelaskan, kategori disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan, secara Undang-Undang dan persyaratan administratif telah mengaturnya, dan mereka memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pilkada 2024. (Dev)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow