KPU Kota Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Benda Baru, Pamulang.
MataRadar id - TANGSEL - Setelah adanya 4 orang salah dalam menggunakan Hak Pilihnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel ), pada Minggu (1/12/2024).
PSU dimulai pukul 07.00 WIB itu berlangsung di BALAI WARGA RW.013, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. Antusiasme warga mendatangi lokasi sembari membawa Formulir C Surat Pemberitahuan untuk Mencoblos.
PSU ini dilakukan karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan Hak Pilihnya di TPS.
“Pemungutan Suara Ulang hari ini, karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 mencoblos” Ujar M Acep Ketua Bawaslu Kota Tangsel.
“Berdasarkan PKPU 17 tahun 2024, Pasal 50 ayat 3 huruf e maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang” ( PSU ) Ucapnya. (Dev)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow