Klarifikasi Atas Pencemaran Nama Baik Irwan Novriana Dan Istrinya Melda Yana

Klarifikasi Atas Pencemaran Nama Baik Irwan Novriana Dan Istrinya Melda Yana

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - Bogor- Muhammad syafiq Ridho Alaydrus,S.H, Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada HM ASSOCIATES LAW OFFICE yang beralamat di jalan raya Pemuda RT 04/07 no.1 kp,Kebon kopi desa Pengasinan kecamatan Gunung Sindur kabupaten Bogor Jawa Barat,dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2024 (terlampir),dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama kliennya yang bernama IRWAN NOVRIANA.

Dengan ini memberikan rilis resmi demi meluruskan berita yang menyangkut klien kami selama dua bulan terakhir di media sosial terutama grup-grup Facebook Info Wilayah Gunung Sindur(IWGS),selanjutnya kami akan menjabarkan secara runtut hubungan hukum hingga timbulnya klarifikasi ini:

1.Bahwa klien kami mulanya adalah mitra dari saudara Melyandi Ong alias Mel alias Rhenie  Liem dalam hal ini kerjasama penyewaan mobil truk dengan menggunakan bendera atau nama PT.KURNIA KARYA LOGISTIK,yang mana untuk pengadaan unit kendaraan tersebut saudara Melyandi Oeng sepakat menyerahkan sejumlah uang kepada klien kami senilai Rp.64.000.000(enam puluh empat juta rupiah)dengan menggunakan data istri klien kami bernama Melda Yana yang mana hasil dari bisnis tersebut bagian dari saudara Melyandi Ong lebih besar dari klien kami,hingga waktu proses pada tahap survey dari pihak leasing di temui oleh istri dari klien kami.Namun berjalannya waktu klien kami sadar telah di tipu oleh pihak PT.KURNIA KARYA LOGISTIK,karena unit kendaraan tidak kunjung turun,sehingga mengganggu waktu,tenaga dan perputaran uang klien kami.

2.Bahwa klien kami sudah menjelaskan kepada saudara bahwa dalam akad kerjasama/bisnis ada untung dan ruginya,sehingga tidak tepat bila kerugian hanya di tanggung oleh klien kami.

3.Bahwa klien kami memiliki itikad baik dengan melakukan pendekatan persuasif dan telah melakukan langkah-langkah prosedural yakni mediasi kepada saudara Melyandi Ong hingga memberikan konpensasi uang senilai 30.000.000(tiga puluh juta rupiah).

4.Bahwa segala upaya yang telah dilakukan oleh klien kami tidak memuaskan saudara Melyandi Ong yang tetap menginginkan uangnya harus kembali seutuhnya tanpa peduli kerugian yang juga di derita klien kami.

5.Bahwa akibat ketidakpuasan saudara Melyandi Ong,akhirnya saudara Melyandi Ong melakukan fitnah,teror dan pencemaran nama baik kepada klien kami melalui Media Sosial berupa grup Facebook maupun meneror kerabat klien kami lewat pesan WhatApp.

6.Bahwa dengan perbuatan-perbuatan yang di lakukan saudara tersebut,telah merugikan klien kami karena mengandung penghinaan,fitnah dan pencemaran nama baik karena substansinya klien kami tidak pernah meminjam atau di titipkan uang oleh saudara Melyandi Oeng,bahwa kami telah mengirimkan somasi kepada saudara Melyandi Ong dan telah di terima oleh yang bersangkutan.

Demikian kiranya klarifikasi ini di buat agar sekiranya menjadi maklum.
Kuasa Hukum Irwan Novriana
Muhammad Syafiq Ridho Alaydrus,S.H

(NSR)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow