Kades Gembong Balaraja Ditangkap Polisi Akibat Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam

Kades Gembong Balaraja Ditangkap Polisi Akibat Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - Ahmad Hudori 50 mantan Kepala Desa Gembong di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan dana desa (DD) tahun 2018 untuk kepentingan pribadi dan pembiayaan hiburan malam.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf dalam Konferensi persnya pada Jum'at 28 September 2024 menyampaikan tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan anggaran APDes untuk kepentingan pribadi. 

"APBDes desa Gembong tahun anggaran 2018 digunakan tersangka untuk membiayai hiburan malam, pengadaan pakaian, pembelian jam tangan berbagai merk serta untuk membayar hutang," ungkapnya.

Lebih jauh Arif menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon palsu. Serta melakukan setoran silfa fiktif dan mark up laporan. 

Tindakan itu menyebabkan ketidakrealisasian pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. 

Dan dari tindakan tersebut diperkirakan terjadi kerugian uang negara dalam anggaran tahun 2018 sebesar 1381 321 563 dari total penarikan sebesar 2.447. 822. 694.

Arif menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. 

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, pungkasnya. (RN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow