Demokrasi Diaborsi, Pejabat Tinggi Kota Tangsel Tak Berani Temui Massa Aksi

Demokrasi Diaborsi, Pejabat Tinggi Kota Tangsel Tak Berani Temui Massa Aksi

Smallest Font
Largest Font

Tangsel - MataRadar.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) Kota Tangerang Selatan, kembali Melakukan aksi lanjutan yang menegaskan sikap keseriusan PMII KOMNIVPAM dalam mengawasi penegakan perwali No. 58 tahun 2019 itu. 

Gerakan yang dinamai Aksi Jilid II di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan terkait Evaluasi dan Penegakan Perwal No. 58 Tahun 2019 tentang "Pembatasan Operasional Mobil Barang" di kota Tangerang Selatan, Pamulang, 13 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui Perwal No. 58 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Ibu Airin pada tanggal 30 Desember 2019 selaku Walikota Tangsel yang sah dan tengah menjabat, mempunyai Regulasi yang mengatur tentang :
a. Ketentuan Umum
b. Pembatasan Operasional 
c. Pengawasan
d. Sanksi
e. Ketentuan lain-lain
Yang mana pada praktek dan penegakan Perwal tersebut tidak sejalan dengan Dasar Hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 58 tahun 2019 (Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, Permen PU No. 03/PRT/M/2012, Permenhub No. 13 Th 2014, Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 tahun 2011).

Hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar yang mesti direspon oleh pihak terkait, agar masyarakat bisa merasakan dampak dari penegakan perwal No. 58 Tahun 2019 yang termaktub didalamnya, sesuai fungsi dan tujuan pembatasan operasional agar tidak mengganggu keamanan, Keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan."  Ujar Resta Rapukal selaku Ketua Umum PMII KOMNIVPAM.

Perlu diketahui isi Perwal No. 58 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi "pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB". Kendati demikian, pada prakteknya kami  banyak menemukan truk bermuatan besar yang beroprasi diluar jam operasional yang telah ditetapkan. Sambut Ananda M. Azkalfata Selaku korlap dalam agenda unjuk rasa tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung Kamis, 13 Juni 2024 pukul 12:30 hingga 16:00 WIB di depan pintu masuk Pemkot Tangsel. Pengurus dan Anggota massa aksi yang terhimpun dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, diantaranya Kadishub dan Asda II yang tidak dapat ditemui pada waktu yang telah diinformasikan oleh Ananda selaku kordinator lapangan yang sekaligus Menjabat sebagai Badan Pengurus Harian PMII KOMNIVPAM dalam hal ini Wakil Ketua II.

Dan yang lebih miris lagi adalah massa aksi unjuk rasa juga mendapat tindakan represif dari oknum Satpol PP yang jelas mengenakan seragam dinas lengkap, atas nama Fahmi dan Andre selaku korban sekaligus Kader PMII KOMNIVPAM, yang mendapatkan memar pada bagian Wajah dan Dada yang mangakibatkan korban atas nama Andre merasakan sesak nafas dan terkapar di tempat aksi. Kericuhan tersebut dipicu aksi saling dorong yang mengarah pada pembubaran paksa aksi unjuk rasa.

Menindak lanjuti unjuk rasa yang belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan, bahkan cenderung menciderai nilai-nilai demokrasi. 

Ananda selaku korlap menuntut Heru Agus Santoso Selaku ASDA II dan Ayep Jajat Sudrajat selaku Kadishub TANG-SEL untuk merespon dan menyikapi permasalahan yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di akar rumput, agar tidak berlarut-larut dan menjadi benang kusut yang semakin semraut, Ujar Ananda.

Tidak selesai sampai disitu, PMII KOMNIVPAM akan kembali menggerudug PUSPEMKOT TANG-SEL, Dengan massa yang lebih banyak dan terfokus, Kami adalah katalisator yang dimiliki alam semesta dan kami adalah Gempa yang mengingatkan tuan, Bahwa tuan tak bisa mengendalikan Gravitasi, Sambungnya. 

*Dev*

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Devri Author

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    2
    Sad
  • Wow
    0
    Wow