Biarpun Ada Pemagaran Oleh Pihak PT.Natura Sentul City,Warga Petani Penggarap Dan Pedagang Tidak Mau Mengakui Itu Tanah Milik PT

Biarpun Ada Pemagaran Oleh Pihak PT.Natura Sentul City,Warga Petani Penggarap Dan Pedagang Tidak Mau Mengakui Itu Tanah Milik PT

Smallest Font
Largest Font

MataRadar.id - Bogor - Petani penggarap dan para pedagang yang berada di kampung Kebon kopi,khususnya di gang Betet,kini hanya bisa melihat para pekerja pemberlinan melakukan pemasangan pagar pada Senin (19/08/2024)

Hal ini di lakukan karena sudah tidak mau ada bentrokan fisik antara para petani penggarap dan pedagang dengan para pengawal pekerja pemberlinan atau yang sudah di kenal dengan warga yaitu preman bayaran,dan tidak munafik dia mengakui yang di cari duit disini,seperti pada video yang beredar di grup whatsApp.

"Lah kalau kita bentrok lagi nggak ada yang bayar,tapi memang mempertahankan hak kita bersama sebagai petani penggarap dan pedagang"ungkap salah satu dari kelompok tani dan pedagang.

Karena dia di tugaskan bekerja untuk melakukan pemagaran,dia tidak perduli dan hanya berdalih ini tugasnya,hanya menjalankan tugas,urusan data-data dia tidak mengetahui,andaipun ditanya data para petugas hanya mengalihkan untuk mempersilahkan ke kantor.

"Kami bukan pasrah,percuma menghadapi orang tersebut,walaupun kita mempunyai surat garapan tidak akan di gubris oleh mereka,andaipun di stop pekerjaan mereka bersifat sementara,dan mereka terus melanjutkan pemagaran" ungkap petani penggarap.

"Biar saja yang sudah di pagar oleh mereka,kami tetap menggarap lahan yang memang sudah cukup lama kami garap dan nanti akan kami tanami kembali,dan sebagian sudah di tanami singkong" ungkap salah satu petani penggarap.

Memang banyak sekali kejanggalan yang terjadi pasca pemagaran,seperti ada pesanan ada bagian yang tidak di pagar,dan masyarakat mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah ex PTP atau tanah perkebunan karet dahulunya.

"Jelas ini menguntungkan para oknum pejabat desa terdahulu yang di duga memperjual belikan lahan ex PTP,kalau mau di pagar,ya di pagar semua,ini kok aman aman saja seperti tidak punya dosa sama masyarakat penggarap lainnya"ungkap petani yang berada di dekat lokasi tersebut.

Selama petani penggarap dan pedagang mempertahankan haknya,mereka PT.Natura Sentul City tidak pernah menunjukan legalitasnya,dan hanya berdalih nanti silahkan gugat kami,dan terus melanjutkan pemagaran.

Menurut praktisi Hukum Syafiq Ridho Alaydrus.SH yang di temui di kantornya yang berada di jalan raya Pemuda Kebon kopi RT 004/007 desa Pengasinan,dan kebetulan hadir di tengah tengah warga.
"Kalau pihak PT mengaku membeli lahan ex PTP ya janggal, bagaimana mungkin PTP mempunyai lahan sedang mereka hanya punya hak konsesi dari Negara yang masa berlaku nya sudah habis" ungkapnya.

"Penggarap yang memiliki itikad baik menggarap lahan selama puluhan tahun harus di beri prioritas mengurus status hak lahan garapannya selama lahan tersebut belum dilekatkan hak apapun diatasnya, itulah amanatat dari Undang undang agraria, satgas mafia tanah dan KPK harus usut tuntas pejabat desa hingga BPN dalam kasus ini, apalagi masyarakat penggarap mengaku berulang kali mengurus tapi dimentahkan oleh pejabat desa yang terdahulu hingga kini"ungkapnya mengakhiri pembicaraan.(NS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rany Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow