BAPENDA Tangsel Gelar Acara Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan PBB - P2 di Wilayah Kecamatan Ciputat Timur.

BAPENDA Tangsel Gelar Acara Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan PBB - P2 di Wilayah Kecamatan Ciputat Timur.

Smallest Font
Largest Font

Tangsel - MataRadar.id, BAPENDA ( Badan Pendapatan Daerah ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan PBB - P2 diwilayah Kecamatan Ciputat Timur - Kota Tangsel yang dihadiri oleh Wakil Walikota H. Pilar Saga Ichsan. Rabu, 5 Juni 2024.

Ramdana Risky Kasi Keberatan dan Banding mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat atau wajib pajak, mengenai hak-haknya dalam perpajakan yang pada hari ini diwakili oleh para ketua RT- RW se - Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, ujarnya.

Masyarakat harus mengetahui bahwasanya bagi para wajib pajak itu bisa mengajukan pengurangan apabila mereka merasa tidak punya kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), ungkap Ramdana Risky.

Ia juga menerangkan," adapun persyaratannya, mereka yang memang berpenghasilan rendah, pensiunan, veteran, semua bisa mengajukan pengurangan perpajakannya.

Dan mereka bisa langsung mengajukan pengurangan perpajakannya ke BAPENDA atau pelayanan publik di Mall lantai 3. Dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK), KTP dan juga surat tanah. Namun yang terpenting para wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak sebelumnya, harus sudah lunas baru bisa mengajukan pengurangan PBB, terangnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi ini, sehingga mereka yang mempunyai kendala hanya dipendam sendiri. Seharusnya, mereka bisa datang kepada kami supaya mendapatkan solusinya.

Karena kami melihat masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar PBB. Dari tahun ke tahun hanya sekitar 60% - 70% saja, sisanya mereka yang mempunyai kendala.

Kami berharap," dengan memberikan informasi ini, ketua RT RW bisa mensosialisasikan kepada warganya. Jika ada keluhan masyarakat terkait perpajakan bisa langsung disampaikan kepada kami supaya mereka bisa memenuhi kewajibannya membayar PBB dan kami pun bisa membantu. Karena bagaimana pun PBB adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau dibayarkan," pungkasnya. 

Untuk diketahui Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan PBB - P2 sudah dilakukan di 7 Kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Mulai dari Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Pamulang, Serpong, Setu dan terakhir Ciputat Timur. *RN*

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rany Author

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow